Pria Cabul itu Dicokok Polisi Waytuba, Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

“Dan setelah bertemu, korban menceritakan dirinya telah dipaksa berhubungan badan layak suami istri lebih dari satu kali di konter Cell milik SJ di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.”

Orang tua korban pun melapor Polsek Way Tuba.

“Rabu tanggal 25 November 2020, sekitar pukul 22.00 WIB SJ ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan diamankan ke Mapolsek Way Tuba untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

“SJ dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

(roy/WII)

BACA JUGA:  Polres Pringsewu Kembali Gelar Vaksinasi Gratis Bagi Masyarakat
  • Bagikan