Pria Cabul itu Dicokok Polisi Waytuba, Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

WAYTUBA, WAKTUINDONESIA – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan meringkus SJ (29) warga Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

SJ diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan korban gadis belia, di bawah umur.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub Junaidi menjelaskan kronologis pristiwa keji itu terjadi Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat itu adik ipar pelapor datang ke rumah untuk menceritakan bahwa anak pelapor yang sedang bekerja merantau di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, yang berusia 15 tahun telah diduga menjadi korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul oleh SJ,” ujarnya, Senin (30/11).

Dikarakan, untuk memastikan informasi tersebut orang tua korban pada pukul 19.00 WIB menjemput korban.

“Dan setelah bertemu, korban menceritakan dirinya telah dipaksa berhubungan badan layak suami istri lebih dari satu kali di konter Cell milik SJ di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.”

Orang tua korban pun melapor Polsek Way Tuba.

“Rabu tanggal 25 November 2020, sekitar pukul 22.00 WIB SJ ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan diamankan ke Mapolsek Way Tuba untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

“SJ dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

(roy/WII)

BACA JUGA:  Ini yang Dilakukan UPT Puskesmas Bumi Baru Jelang AKB
  • Bagikan