MEDAN, WAKTUINDONESIA — Sepasang sejoli di medan ditangkap Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Mereka adalah Nina (40), seorang wanita yang tinggal di Jalan Karya Cilincing No 5B Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dan seorang teman prianya Ronal Samosir (40) asal jalan Lintas Timur Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
“Penangkaan tersebut bermula adannya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah lokasi yang berada di Jalan AR Hakim Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area kerap dijikan sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba,” ujar Kanit Unit III Iptu Irwanta Sembirig mewakili Kasat Narkoba Polrestabes MedanKompol Oloan Siahaan, Rabu (6/1).
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud dan langsung mengikuti kedunya yang sedang mengendarai mobil pribadi.
Polisi mengerebek keduanya.
“Saat dilakukan penggeledahan kami temukan sabu seberat 750Gram dan uang Rp25 juta,” tegasnya.
“Saat ini keduanya bersama barang haram sabu 750 Gram dan 1 Unit mobil Xenia kami bawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”
(rek/wii)