Polisi juga mengamankan uang tunai Rp8,8 juta lebih berikut sejumlah BB lainya.
“Kronologis, Selasa, 24 November 2020 sekira pukul 00.30 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai Narkotika Gol I Jenis Sabu dan Ganja di Bakkal Lama dan personil untuk langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap RMT.”
Kini RMT berikut BB menjalani proses hukum lebih lanjut.
(sag)





