DAIRI, WAKTUINDONESIA – RMT (27) dicokok Polres Dairi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, jenis sabu dan ganja, di Bakkal Lama, Desa Bakkal Sipoltong, Siempat Nempu Hulu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Dairi AKP Rudi HUJ Sitorus dalam keterangan tertulis yang diterima Waktuindonesia.id, Rabu (2/12/2020), RMT ditangkap polisi di rumah Bas.
Diterangkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan 23 buah plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya diduga berisikan sabu 6, 46 gram.
Kemudian, satu plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja 15,22 gram dan satu plastik klip ukuran besar yang berisikan 44 plastik klip kosong ukuran kecil.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp8,8 juta lebih berikut sejumlah BB lainya.
“Kronologis, Selasa, 24 November 2020 sekira pukul 00.30 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai Narkotika Gol I Jenis Sabu dan Ganja di Bakkal Lama dan personil untuk langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap RMT.”
Kini RMT berikut BB menjalani proses hukum lebih lanjut.
(sag)