Polisi Tangkap Seorang Pria di Dairi, Selain Narkotika Petugas juga Temukan Uang Tunai

  • Bagikan

DAIRI, WAKTUINDONESIA – RMT (27) dicokok Polres Dairi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, jenis sabu dan ganja, di Bakkal Lama, Desa Bakkal Sipoltong, Siempat Nempu Hulu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Dairi AKP Rudi HUJ Sitorus dalam keterangan tertulis yang diterima Waktuindonesia.id, Rabu (2/12/2020), RMT ditangkap polisi di rumah Bas.

Diterangkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan 23 buah plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya diduga berisikan sabu 6, 46 gram.

Kemudian, satu plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja 15,22 gram dan satu plastik klip ukuran besar yang berisikan 44 plastik klip kosong ukuran kecil.

BACA JUGA:  Sehari Pasca Sertijab, Kapolda Lampung Dialog dengan Pimpinan Media
  • Bagikan