WAYKANAN, WAKTUINDONESIA – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan warga Bumi Ratu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan DS (19).
Ia dicokok lantaran diduga mencuri satu unit hanphone pintar di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra di Mapolsek setempat Kamis (3/12/2020).
Kapolsek Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin sekitar 19 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, DS disinyalir beraksi menggasak handphone merk samsung Galaxy J7 Prime saat korban di Kampung Sidoarjo saat korban ke kamar mandi.
“Saat itu handphone diletakan di atas kulkas, diisi daya baterainya, setelah korban kembali sudah tidak ada di tempat, korban berusaha mencari sambil menelpon namun ternyata HP sudah tidak aktif. Korban melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu,” jelasnya.
Polisi bergerak, dan berhasil menangkap DS Rabu (2/12) sekitar pukul 02.00 WIB dan memgankan barang bukti.
Kini DS dan barang bukti di mako Polsek Blambangan Umpu guna menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas dia.
(roy/WII)