“Saat itu handphone diletakan di atas kulkas, diisi daya baterainya, setelah korban kembali sudah tidak ada di tempat, korban berusaha mencari sambil menelpon namun ternyata HP sudah tidak aktif. Korban melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu,” jelasnya.
Polisi bergerak, dan berhasil menangkap DS Rabu (2/12) sekitar pukul 02.00 WIB dan memgankan barang bukti.
Kini DS dan barang bukti di mako Polsek Blambangan Umpu guna menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas dia.
(roy/WII)





