Dijelaskan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika itu sendiri terkuak setelah pihak Satnarkoba berkoordinasi dengan salah satu jasa pengiriman di Bumi Beguai Jejama itu.
Anggotanya pun melakukan penyamaran sebagai kurir.
“Pelaku (Terduga) berhasil kami amankan, tepatnya di Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin (3/12) dekat salah satu toko waralaba di pekon setempat berikut narkoba jenis tembakau gorila seberat 27 gram,” selanya.
Pihaknya juga tengah mengembangkan kasus tersebut, termasuk menyelidiki modus serupa kerap dilakukan Wahyudi atau tidak.
“Yang jelas dari pengakuan pelaku (Terduga) barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi dan persiapan malam tahun baru,” tandasnya.
(erw/WII)





