Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji
LIWA, WAKTUINDONESIA – Wahyudi Saputra (22) dicokok Polisi Lampung Barat (Lambar), Kamis (3/12/2020).
Pemuda Warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat (TkP) Kota Bandar Lampung itu diciduk di Pekon Padangcahya, Balikbukit, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila.
Ia diketahui memesan tembakau gorila (Ganja Sintetis) melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah setempat.
Demikin ditandaskan Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi kepada Waktuindonesia.id, Jumat (4/12).
“Pelaku (Terduga, red) atas nama Wahyudi Saputra (22) sudah kami amankan, saat ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.
Kasat Wedi memastikan Wahyudi bukan warga Pekon Padang Cahya, melainkan warga Gotong Royong, TkP. Saat diciduk ia tengah berada di desa itu.
Kasat Wedi, juga membeberkan jika Satnarkoba Lambar kali pertama ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan modus operandi melalui jasa pengiriman.
Dijelaskan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika itu sendiri terkuak setelah pihak Satnarkoba berkoordinasi dengan salah satu jasa pengiriman di Bumi Beguai Jejama itu.
Anggotanya pun melakukan penyamaran sebagai kurir.
“Pelaku (Terduga) berhasil kami amankan, tepatnya di Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin (3/12) dekat salah satu toko waralaba di pekon setempat berikut narkoba jenis tembakau gorila seberat 27 gram,” selanya.
Pihaknya juga tengah mengembangkan kasus tersebut, termasuk menyelidiki modus serupa kerap dilakukan Wahyudi atau tidak.
“Yang jelas dari pengakuan pelaku (Terduga) barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi dan persiapan malam tahun baru,” tandasnya.
(erw/WII)