Saat awak media waktuindonesia.id meminta klarifikasi kepada kepala Desa Sidomulyo, Mulyadi, melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa itu semua tidak benar.
“Itu tidak benar, Sesuai hasil musyawarah dan di sertai berita acara, daftar hadir, dan dokumentasi di sepakati pembuatan sertifikat Rp300 ribu, bukan Rp650 ribu,” kata Mulyadi, Minggu (6/12).
Mulyadi juga membantah keras pernyataan masyarakat, persoalan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 650 ribu oleh masyarakatnya.
“Klo ada yang keluar sebesar itu, coba tanya peruntukan dananya untuk apa saja, Saat pembuatan sertifikat di sepakati dan di ketahui pihak BPN bahwa Rp300 ribu, dan fasum masjid, mushola, balai desa, balai dusun, lapangan, tempat ibadah lainnya, kita gratiskan,Bahkan saya siap di temukan dengan narasumber berita,” pungkasnya.
(apr/rob/WII)





