Cuti Usai, Cory S Sebayang Aktif Wakil Bupati Karo

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA — Izin cuti kampanye Wabup Karo, Sumut, Cory Sebayang guna mengikuti tahapan masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo 9 Desember 2020 mendatang berakhir.

Diketahui, ia mengambil cuti kampanye pada tanggal 26 September 2020 lalu.

Terhitung sejak Minggu (6/12), Cory S Sebayang kembali melanjutkan tugas sebagai wabup Bupati Karo Terkelin Brahmana hingga April 2021.

Senin (7/12), Wabup Cory mulai ngantor. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo, Frans Leonardo Surbakti, Senin (7/12/2020) siang.

“Ia beliau sudah kembali aktif,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, ST juga membenarkan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Dalam perubahan PKPU tersebut diatur pejabat atau kepala daerah yang ikut kampanye pilkada pasangan calon, tak perlu cuti, melainkan hanya cukup izin kampanye.

Hal tersebut tertuang dalam draf perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63. Semula Pasal 63 PKPU tersebut mengatur agar kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara,” terang Gemar Tarigan.

Sementara itu, Cory S Sebayang kepada wartawan melalui aplikasi whatsappnya, Senen (7/12) pukul 16.00.WIB, membenarkan bahwa sejak hari ini kembali aktif menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati Karo mendampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana hingga berakhir masa periode April 2021.

“Ia melanjutkan pembangunan di Kabupaten Karo yang lebih lagi,” tegas Cory Sebayang.

(rek/wii)

BACA JUGA:  Pemilihan Wabup Mesuji, Wartawan Kecewa dan Gelar Aksi 
  • Bagikan