Aniaya Rekan Pakai Sajam di Lapo Tuak, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

  • Bagikan

PENAWARTAMA, WAKTUINDONESIA – Polsek Penawartama, Tulang Bawang (Tuba) mengungkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan tempat kejadian perkara (TKP) lapo tuak, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, mengatakan terduga pelaku ditangkap hari Minggu (6/12/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sidoharjo.

“Terduga penganiayaan yang berhasil ditangkap ini adalah seorang pemuda berinisial TC (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Selasa (8/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Minggu (06/12/2020), sekira pukul 19.30 WIB, korban HS (21), yang masih berstatus pelajar SMK warga Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama, bersama dengan terduga pelaku dan tiga orang temannya pergi bersama ke Lapo Tuak yang ada di Kampung Makarti Tama.

Setelah tiba di lapo tuak tersebut, mereka langsung duduk bersama, lalu memesan tuak dan minum bersama.

“Sekira pukul 21.00 WIB, saat korban memukul-mukul meja, tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan senjat tajam (sajam) jenis pisau dan menusukkan pisau tersebut ke arah korban sehingga mengenai kening atas sebelah kiri.”

Usai kejadian tersebut, teman-teman korban yang ada di TKP langsung melerai antara pelaku dan korban. Korban lalu dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan, pelaku ini sempat membantu korban dan setelah itu pelaku pulang ke rumahnya.

“Terduga pelaku dan korban ini sebelumnya tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada dendam, menurut keterangan dari pelaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek dari miras jenis tuak yang mereka minum bersama,” jelas Iptu Timur.

BACA JUGA:  Ini Sebaran 16 Kasus Positif Corona dan Tracing 48 yang Ditest Swab di Lambar

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”

(yan/WII)

  • Bagikan