Aniaya Rekan Pakai Sajam di Lapo Tuak, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

  • Bagikan

“Sekira pukul 21.00 WIB, saat korban memukul-mukul meja, tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan senjat tajam (sajam) jenis pisau dan menusukkan pisau tersebut ke arah korban sehingga mengenai kening atas sebelah kiri.”

Usai kejadian tersebut, teman-teman korban yang ada di TKP langsung melerai antara pelaku dan korban. Korban lalu dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan, pelaku ini sempat membantu korban dan setelah itu pelaku pulang ke rumahnya.

“Terduga pelaku dan korban ini sebelumnya tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada dendam, menurut keterangan dari pelaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek dari miras jenis tuak yang mereka minum bersama,” jelas Iptu Timur.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”

(yan/WII)

BACA JUGA:  Polda Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan di UIN Sumut
  • Bagikan