Polisi Gerebek Bedeng di Gedung Bandarrahayu, 1 Pemuda Diamankan

  • Bagikan

Polisi bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Ketika tiba di TKP, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang pemuda. Pemuda itu pun digeledah,” katanya.

Hasilnya, polisi menemukan dan menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip diduga berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu handphone (HP) dan sepeda unit sepeda motor.

“SA saat ini masih dipemeriksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tandasnya.

(yan/WII)

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ciduk Tersangka Pengedar Narkoba
  • Bagikan