GEDUNGMENENG, WAKTUINDONESIA – Seorang pemuda warga Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), SA (22), digerebak polisi Tuba, Kamis (10/12/2020), sekitar pukul 00.30 WIB, atas dugaan peredaran gelap narkotika, jenis sabu.
Saat polisi operasi senyap itu, SA tengah berada di salah satu bedeng (semacam rumah kontrakan, red) yang berada di Kampung Gedung Bandar Rahayu.
Pemuda berprofesi buruh tersebut pun digelandang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) korps baju cokelat Tuba.
Demikian ditandaskan Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Jumat (11/12/2020).
AKP Anton menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.
Petugasnya menerima informasi jika di salah satu bedeng di Kampung Gedung Bandar Rahayu diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Polisi bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Ketika tiba di TKP, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang pemuda. Pemuda itu pun digeledah,” katanya.
Hasilnya, polisi menemukan dan menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip diduga berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu handphone (HP) dan sepeda unit sepeda motor.
“SA saat ini masih dipemeriksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tandasnya.
(yan/WII)