KARO, WII – Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan satu orang pengendara motor yang dicurigai sebagai pengedar sabu.
Kejadian tersebut bermula ketika petugas kepolisian mencurigai dan memberhentikan seorang pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi BK 4975 SAD saat membuang sesuatu digenggaman tangan sebelah kirinya, yang diduga narkotika jenis sabu, di Jalan Desa Sarimunte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Jumat (17/7) kemarin.
Kasatnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan menjelaskan, Personel tim Satresnarkoba langsung melakukan pemeriksaan yang kemudian menemukan barang bukti berupa potongan tisu warna putih berisikan dua bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram.
“Saat diinterogasi personel terhadap pengendara terduga inisial WP, mengaku barang terlarang didapatkan dari AI untuk diantar kepada pembelinya,” ujar Kasatnarkoba Polres Karo, AKP Rasmaju Tarigan.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan, sehingga Personel Satres narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menciduk dua orang laki-laki ASS dan AP.
Saat penangkapan, ASS melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau kepada petugas sehingga petugas melakukab tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua kakinya.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap AP, personel menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan Narkoba jenis sabu dengan seberat 0,26 gram dan dari ASS menemukan barang bukti berupa 28 paket plastik bening diduga berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 14,27 gram,
“Selain itu ada juga dua bungkus plastik bening berles merah ukuran sedang sebagai pembungkus narkoba jenis sabu, satu bal plastik bening berles merah dalam keadaan kosong, satu unit timbangan elektrik. Dan juga satu unit sepeda motor merek Honda Verza warna Hitam kombinasi Merah, satu bilah pisau dengan sarung warna kuning dan uang sebesar Rp 350.000,” tambah dia.
Dari hasil keterangan ASS, Narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari TP. Pada Sabtu 18 Juli 2020, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo lantas melakukan penangkapan terhadap TP di desa Payung kecamatan Payung.
Dari tangan TP, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berles merah berisikan Narkotika jenis sabu seberat 162,52 gram, satu bungkus plastik klip berles merah berisikan Narkotika jenis ganja seberat 2,18 gram, satu bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu unit timbangan elektrik, satu batang pipet plastik sebagai sekop, satu unit handphone dan juga satu buah mangkok plastik berwarna ungu.
“Usai dilakukan perawatan medis terhadap TP, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tanah Karo berikut barang bukti guna proses lebih lanjut,” tutup AKP Rasmaju Tarigan. (rek/WII)