Tak Penuhi Unsur, Sentra Gakumdu Pesawaran Hentikan Laporan Dugaan Money Politik

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Tidak memenuhi unsur yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 187A,  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Pesawaran menghentikan kasus dugaan money politik.

Hal itu dungkapkan Koordinator Sentra Gakkumdu Mutholib, setelah melakukan rapat dan mendengar seluruh pandangan, baik dari kejaksaan, Kepolisian, Bawaslu dan tim ahli dari Unila, pihaknya menyatakan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk pemberian sanksi.

“Sebelumnya kami sudah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait dengan temuan di lapangan, dan dari keterangan para saksi dan terlapor, setelah itu kita mendengarkan pandangan dari setiap instansi yang tergabung dalam Gakkumdu, dan pada akhirnya kita menyimpulkan kalau kasus tersebut tidak memenuhi unsur untuk kita lanjutkan ke ranah hukum,” jelasnya. Selasa (15/12).

Saat ini, lanjutnya, Sentra Gakkumdu Pesawaran sedang melakukan registrasi terkait dengan dugaan maladminstrasi yang terjadi di Kecamatan Teluk Pandan.

BACA JUGA:  PDIP Tinggalkan Adipati-Ali Rahman? Juprius- Rina Marlina Berlayar di Pilkada Way Kanan
  • Bagikan