Bongkar Mafia Tanah, Kinerja Polda Sumut – Kejati Diapresiasi Menteri ATR/BPN

  • Bagikan

MEDAN, WAKTUINDONESIA — Kapolda Sumatera Utara (Sumut) hadiri konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tarkait kasus mafia tanah di Sumut di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Medan, Kamis (17/12/20) .

Selain Kapolda Sumut turut hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Staff khusus Kementerian BPN/ATR Irjen Pol Hary Sudwijanto, Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.

Kegiatan mafia tanah ini dusebut sudah sejak tahun 2000 milik PTPN ll, kemudian di tahun 2015 memalsukan surat – surat tanah dan mengajukan gugat ke pengadilan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah.

Dalam konferensi pers ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, kasus ini sangat penting karena di tanah tersebut kedepannya akan di bangun Sport Center Provinsi Sumut dan sebagai penjaga kamtibmas di Sumut.

Polda Sumut harus memastikan bahwa tanah ini memiliki hak yang berkekuatan hukum serta memastikan bukanlah milik orang lain.

Lebih lanjut kapolda menyampaikan, penyidik sudah mengungkap melalui proses penyidikan serta penyelidikan dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah milik mereka.

“Kami memastikan siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini akan kami tindak melalui Direktorat kriminal umum Polda Sumut” terang Kapolda Sumut.

BACA JUGA:  Polemik SE, Pjs Bupati Lamtim Fredy Dianggap tak Konsisten
  • Bagikan