MEDAN, WAKTUINDONESIA — Kapolda Sumatera Utara (Sumut) hadiri konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tarkait kasus mafia tanah di Sumut di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Medan, Kamis (17/12/20) .
Selain Kapolda Sumut turut hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Staff khusus Kementerian BPN/ATR Irjen Pol Hary Sudwijanto, Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.
Kegiatan mafia tanah ini dusebut sudah sejak tahun 2000 milik PTPN ll, kemudian di tahun 2015 memalsukan surat – surat tanah dan mengajukan gugat ke pengadilan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah.
Dalam konferensi pers ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, kasus ini sangat penting karena di tanah tersebut kedepannya akan di bangun Sport Center Provinsi Sumut dan sebagai penjaga kamtibmas di Sumut.
Polda Sumut harus memastikan bahwa tanah ini memiliki hak yang berkekuatan hukum serta memastikan bukanlah milik orang lain.
Lebih lanjut kapolda menyampaikan, penyidik sudah mengungkap melalui proses penyidikan serta penyelidikan dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah milik mereka.
“Kami memastikan siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini akan kami tindak melalui Direktorat kriminal umum Polda Sumut” terang Kapolda Sumut.
“Ada empat tersangka yang terlibat. Di mana modusnya adalah membuat 95 surat tanah dengan luas kepemilikan sekitar 138 hektar tanah dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.”
Menteri ATR/ BPN, Sofyan Djalil,
melalui siaran video conference juga mengapresiasi Polda Sumut dan kejati terkait keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah.
“Semoga Sport Center Provinsi Sumut yang akan di bangun berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan lagi,” ujarnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan kejati yang telah mengungkap kasus mafia tanah itu.
“Harapannya tidak ada lagi masyarakat yang berani melakukan hal – hal yang dapat merugikan sehingga harus berurusan dengan hukum.”
Selesai penyampaian konferensi pers di lanjutkan dengan penandatanganan nota penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada di kejati.
(rek/wii)