Bongkar Mafia Tanah, Kinerja Polda Sumut – Kejati Diapresiasi Menteri ATR/BPN

  • Bagikan

“Ada empat tersangka yang terlibat. Di mana modusnya adalah membuat 95 surat tanah dengan luas kepemilikan sekitar 138 hektar tanah dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.”

Menteri ATR/ BPN, Sofyan Djalil,
melalui siaran video conference juga mengapresiasi Polda Sumut dan kejati terkait keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah.

“Semoga Sport Center Provinsi Sumut yang akan di bangun berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan lagi,” ujarnya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan kejati yang telah mengungkap kasus mafia tanah itu.

“Harapannya tidak ada lagi masyarakat yang berani melakukan hal – hal yang dapat merugikan sehingga harus berurusan dengan hukum.”

Selesai penyampaian konferensi pers di lanjutkan dengan penandatanganan nota penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada di kejati.

(rek/wii)

BACA JUGA:  Kapolda Irjen Martuani Beri Reward 49 Polisi di Medan, Ini Prestasinya
  • Bagikan