WAYKANAN, WAKTUINDONESIA – Satresnarkoba Polres Way Kanan menggelandang lima terduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Kamis (17/12)
Kelimanya, yakni EKP (42), YLO (33), AAY (20), RMJ (57) dan ABR (42). Mereka tercatat warga Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan, Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira jam 01.30 WIB, petugas menerima informasi dugaan pesta narkotika jenis ekstasi di salah satu hajatan (pesta) pernikahan di Kampung Pisang Indah.





