Serahkan TDUP RM Ayam Penyet, Bupati Karo: Banyak Pengusaha belum Sadar Izin

  • Bagikan

“Melalui tahapan dan proses, RM. Ayam Penyet Cinderalas telah memenuhi syarat dalam pengurusan TDUP. sehingga pihaknya mengeluarkan nomor tanda daftar Usaha Parawisata (TDUP) Nomor: 503/0021/TDUP /DPM. PPSTP/2020 tanggal 17 desember 2020.”

Sementara Manager perusahan dan humas RM. Ayam Penyet Cinderalas Budi menyampaikan terimakasih atas kesempatan dalam Grand Opening, bupati Karo beserta rombongan datang untuk memeriahkan acara dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Kerjasama, bersinergi yang ditawarkan oleh pemda Karo, kami pihak pengusaha sangat respon dan setuju, kedepan akan kami kordinasikan kerjasama tersebut kepada pihak bagian umum pemda Karo,” icap Budi diamini Sutera.

“Grand Opening ini juga sekaligus memberitahukan kepada seluruh lapisan masyarkat Karo bahwa RM. Ayam Penyet Cinderalas, Jumat (18/12) sudah mulai beroperasi melayani, bagi masyarakat yang ingin santai bersama keluarga. Hidangan menu yang beraneka ragam dan cepat saji sudah menanti masyarakat yang sudi mampir ketempat kami,” ujarnya.

“Untuk itu, jangan khawatir pelayan tetap kami utamakan dan harga masih terjangkau seusai menu makanan yang dipesan,” pungkasnya.

(rek/wii)

BACA JUGA:  Kini! Kambali jadi TKI harus Penuhi Syarat Satu Ini
  • Bagikan