LIWA, WAKTUINDONESIA – Perayaan Ibadah Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) di tengah pandemi corona tinggal menghitung hari.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) menerbitkam surat edaran (SE) dalam upaya menegakkan protokol kesehatan, menghindari terjadinya kerumunan massa guna memutus rantai penularan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
SE tandatangani orang nomor wahid di Bumi Beguwai Jejama tersebut, Bupati Parosil Mabsus dengan Nomor :060/892/101/2020 yang ditanda tangani per 17 Desember.
SE itu merupakan tindak lanjut dari pada SE Gubernur lampung Nomor : 045.2/399/V.06/2020 tanggal 16 Desember perihal Himbauan Perayaan Ibadah Natal dan Peringatan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan pengamatan waktuindonesia.id terdapat empat point megenai SE Bupati Lambar tersebut yakni;
1. Perayaan Ibadah Natal agar dilakukan dengan Protokol Kesehatan dan Sidang Gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh PGI (Persatuan Gereja Indonesia) dan keuskupan setempat.
2. Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan tersebut.
3. Kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan atau Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri dan yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan Covid-19 agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
(erw/WII)