1. Perayaan Ibadah Natal agar dilakukan dengan Protokol Kesehatan dan Sidang Gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh PGI (Persatuan Gereja Indonesia) dan keuskupan setempat.
2. Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan tersebut.
3. Kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan atau Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri dan yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan Covid-19 agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
(erw/WII)





