Gasak Motor di Warung, Pria Asal Buana Pemaca OKUS Ditangkap Polisi Buay Bahuga

  • Bagikan

Seketika BN beraksi mengambil sepeda motor beat warna hitam dan membawa pergi.

Korban mengetahui motornya dogondol berteriak ‘malin’.

BN berhasil diamankan di Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

“Kini BN tengah menjalani pemeriksaan di mapolsek. Ia dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata IPTU Akmaludin.
(roy/WII)

BACA JUGA:  Ribut Soal Lahan, Warga Saling Serang, 1 Tewas, 1 Kritis
  • Bagikan