MESUJI, WAKTUINDONESIA – Tim Satnarkoba Polres Mesuji, Lampung, bersama anggota Polsek Tanjungraya berhasil mengamankan terduga tindak pidana narkotika atas nama IL (32) warga Desa Muktikarya Kecamatan Pancajaya, Rabu (17/3/21) sekira pukul 20.00 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) jalan poros Desa Muktijaya Kecamatan Tanjungraya.
Kasat Narkoba Iptu Iwan Richard, SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Alim SH, SIk, membenarkan Tim Satnarkoba-Polsek Ranjungraya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan satu buah plastik klip berukuran sedang berisi 10 butir pil ekstasi warna merah dengan logo PP berat bruto 4,22 gram, satu buah klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, satu buah hand phone warna biru muda, dan satu unit sepeda motor warna merah berikut kontak.





