“Kepolisian harus berhati-hati betul dalam kasus ini. Perhatikan juga undang undang Anak di Bawah Umurnya karena disitu juga ada hak haknya sebagai Anak. Saya yakin dan percaya Penyidik bisa melakukan tugasnya sesuai dengan Prosedur,” pintanya.
“Saya juga meyakini kalau Anak ini adalah Korban, oleh karena itu Pihak Kepolisian juga harus menggali lebih dalam lagi siapa orang atau pelaku lainnya yang telah menyuplai barang haram tersebut kepada korban,” tegasnya.
Deni berharap agar Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Way Kanan juga dapat melakukan pendampingan serta memberikan arahan arahan yang Positif terhadap Anak tersebut.
“Saya berharap LPA Way kanan dapat mendampingi kasus ini, sehingga nantinya dapat memberikan efek lain yang Positif terhadap Anak tersebut. Dan saya dari Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung yang juga memang Mitra dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan ikut memantau kasus ini,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, Deni menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terutama kepada para Orang Tua agar jangan pernah bosan supaya selalu memberikan perhatian dan pengarahan terhadap generasi muda khususnya yang ada di Kabupaten Way Kanan.
“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah-red) kita semua khususnya orang tua agar selalu memberikan perhatian dan pengarahan yang positif terhadap anak-anak kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari,” pungkasnya.
(Ndo)





