BARADATU, WAKTUINDONESIA – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengamankan anak baru gede (ABG) berinisial JAT yang masih berusia 16 tahun.
JAT diamankan karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Rabu, 23 Desember 2020 beberapa hari yang lalu, sekitar pukul 23.00 Wib di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten setempat.
Penangkapan terhadap JAT sontak mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat, Deni Ribowo.
Menurutnya Deni Ribowo, kasus tersebut menambah lagi catatan buruk bagi anak dibawah umur maupun perempuan di Kabupaten Way Kanan.
“Tentu saya sangat prihatin dengan kejadian ini, apalagi tersangka ini Seorang Perempuan yang masih di bawah umur,” ujar Deni Ribowo saat dikonfirmasi waktuindonesia.id melalui pesan WhatshApp, Sabtu (26/12).
Padahal, kata Deni, setiap kali dirinya maupun Anggota DPRD Provinsi Lampung lainnya yang datang ke Way Kanan sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya Narkotika. Bahkan bukan hanya DPRD Provinsi Lampung, tapi melalui lembaga lembaga lainnya juga telah melakukan hal yang sama dalam sosialisasi pencegahan Narkoba.
Deni meminta agar pihak Kepolisian dapat berhati-hati dalam penanganan perkara tersebut. Karena menurutnya, Anak tersebut merupakan korban dari kejahatan Narkoba.





