“Desa Way Puji ini, merupakan pemekaran Desa Way sidang. Permasalahan tersebut telah beberapa kali dimediasi oleh aparat Pemerintah Mesuji dan Polsek Rawa Jitu. Saat ini situasi terkendali dan kondusif, TNI dan Polri telah siaga di lokasi. Kami minta masyarakat bisa menahan diri,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya tokoh masyarakat Desa Way Sidang, pernah menuntut dana tali asih pengganti lahan sebesar Rp30 juta perhektar. Namun perkembangan terakhir sesuai Keputusan Bupati Mesuji tanggal 28 Desember 2020, tanah sawah tersebut adalah milik warga desa Way Puji. Surat keputusan tersebut juga telah disampaikan aparat, ke tokoh-tokoh masyarakat Way Sidang untuk selanjutnya disosialisasikan ke warga.
(Fan/WII)





