Dishut Provinsi Lampung Musnahkan Sonokeling Hasil Pembalakan Liar

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA– Tanpa memikirkan dampak buruk bagi lingkungan hidup, Pembalakan liar terus terjadi di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdurahman (Tahura War) Register 19 Kabupaten Pesawaran.

Ilegal logging atau pembalakan liar terjadi pada satu lokasi di kawasan hutan Tahura War Register 19 Kecamatan Gedongtataan. Setidaknya delapan batang pohon sonokeling dengan diameter sekitar 25 centimeter dan panjang belasan meter ditebang pembalak liar. Namun, aksi ilegal itu berhasil digagalkan sebelum batang kayu berhasil diangkut dari kawasan hutan lindung tersebut.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) Provinsi Lampung, Raya Fitri mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari petani yang mencurigai aktifitas penebangan liar di lokasi tersebut.

“Kami bersama KUPD Tahura Wan Abdurahman juga masyarakat sekitar dan kelompok tani penggarap kawasan hutan, hari ini melakukan pemusnahan kayu jenis Sonokeling hasil pembalakan liar,” katanya saat ditemui di lokasi penemuan kayu, Selasa (5/1).

Raya juga mengatakan sebelumnya, pada Minggu (3/1) pihaknya mendapat laporan terkait aktifitas pembalakan, lalu melakukan investigasi dan mendapati delapan kayu Sonokeling telah ditebang dan siap angkut.

BACA JUGA:  Lambar Juara Umum MKJP Tingkat Provinsi Lampung
  • Bagikan