Dishut Provinsi Lampung Musnahkan Sonokeling Hasil Pembalakan Liar

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA– Tanpa memikirkan dampak buruk bagi lingkungan hidup, Pembalakan liar terus terjadi di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdurahman (Tahura War) Register 19 Kabupaten Pesawaran.

Ilegal logging atau pembalakan liar terjadi pada satu lokasi di kawasan hutan Tahura War Register 19 Kecamatan Gedongtataan. Setidaknya delapan batang pohon sonokeling dengan diameter sekitar 25 centimeter dan panjang belasan meter ditebang pembalak liar. Namun, aksi ilegal itu berhasil digagalkan sebelum batang kayu berhasil diangkut dari kawasan hutan lindung tersebut.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) Provinsi Lampung, Raya Fitri mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari petani yang mencurigai aktifitas penebangan liar di lokasi tersebut.

“Kami bersama KUPD Tahura Wan Abdurahman juga masyarakat sekitar dan kelompok tani penggarap kawasan hutan, hari ini melakukan pemusnahan kayu jenis Sonokeling hasil pembalakan liar,” katanya saat ditemui di lokasi penemuan kayu, Selasa (5/1).

Raya juga mengatakan sebelumnya, pada Minggu (3/1) pihaknya mendapat laporan terkait aktifitas pembalakan, lalu melakukan investigasi dan mendapati delapan kayu Sonokeling telah ditebang dan siap angkut.

“Barang bukti berupa delapan batang pohon sonokeling kita musnahkan dengan cara dirajang menggunakan mesin pemotong agar tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak diperjualbelikan,” tambah Raya.

Aksi ilegal logging tersebut menurutnya kerap terjadi, karena itu dia berharap masyarakat sekitar maupun kelompok tani penggarap kawasan hutan terlibat mengawasi dan menjaga kelestarian hutan Register 19.

Senada, Kepala UPTD Tahura Wan Abdurahman, Eni Puspasari menuturkan bahwa tanggung jawab menjaga kawasan tersebut bukan saja tugas pemerintah.

“Keterlibatan masyarakat tentu sangat dibutuhkan, misalnya kelompok tani dan masyarakat sekitar, jangan hanya menerima manfaat dari hutan ini tapi tidak mau menjaga kelestarian hutan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bupati Dendi Ikuti Entry Meeting BPK Secara Daring

Eni juga berpesan bahwa kelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban bersama, dan kesejahteraan masyarakat sapat terpenuhi tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum.
(Apr/rob/WII).

  • Bagikan