Dishut Provinsi Lampung Musnahkan Sonokeling Hasil Pembalakan Liar

  • Bagikan

“Barang bukti berupa delapan batang pohon sonokeling kita musnahkan dengan cara dirajang menggunakan mesin pemotong agar tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak diperjualbelikan,” tambah Raya.

Aksi ilegal logging tersebut menurutnya kerap terjadi, karena itu dia berharap masyarakat sekitar maupun kelompok tani penggarap kawasan hutan terlibat mengawasi dan menjaga kelestarian hutan Register 19.

Senada, Kepala UPTD Tahura Wan Abdurahman, Eni Puspasari menuturkan bahwa tanggung jawab menjaga kawasan tersebut bukan saja tugas pemerintah.

“Keterlibatan masyarakat tentu sangat dibutuhkan, misalnya kelompok tani dan masyarakat sekitar, jangan hanya menerima manfaat dari hutan ini tapi tidak mau menjaga kelestarian hutan,” tuturnya.

Eni juga berpesan bahwa kelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban bersama, dan kesejahteraan masyarakat sapat terpenuhi tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum.
(Apr/rob/WII).

BACA JUGA:  Terciduk Honorer Curi Laptop, Pemuda Ini Diringkus Polisi
  • Bagikan