Modus Pangkas Rambut Incar HP, Remaja di Negarabatin Diringkus Polisi

  • Bagikan

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 pada pukul 05.00 WIB, anggota Polsek Negara Batin mendapat informasi dari Masyrakat bahwa pelaku berada di rumahnya di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S wana hitam berikut kotaknya milik korban dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.

(roy/WII)

BACA JUGA:  Innalilahi Wainnailaihi Rojiun.. Rektor Itera Meninggal Dunia Pagi Ini
  • Bagikan