LIWA, WAKTUINDONESIA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lampung Barat (Lambar) di tahun 2021 tekankan program untuk pekon (Desa)
berdasarkan Sustainabel Development Goals (SDGs) Desa atau pembangunan berkelanjutan.
Program tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Pekon di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar, Rusfel Gultom kepada waktuindonesia.id, Rabu (6/1/2021).
Menurutya program tersebut selaras dengan
Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 13 tahun 2020 Tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan demi tercapainya Sustainabel Development Goals (SDGs) Desa atau Pembangunan berkelanjutan.
“Secara Global kita menekankan dan mengharapkan seluruh pekon arahnya ke SDGs,” katadia.
Dimana berdasarkan penjelasanya SDGs Desa yakni upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Katakanlah tujuan bebas lapar kita ciptakan ketahanan pangan, dan misal tujuan bebas miskin maka saprasnya kita tingkatkan, contoh ketika sarana jalannya bagus kemungkinan ekonominya pun lebih meningkat, jadi beda penanganan miskinnya Kemensos dengan Kemendes, kalau pekon bisa melaksanakan kegiatan fisik menggunakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang selaras dengan prioritas penggunaan Dana Desa (DD), itulah beberapa poin yang kita tekankan untuk Pekon di 2021 ini,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun program tersebut yakni demi terwujudnya Pemuilhan Ekonomi Nasional, menjadi priortias nasional seperti terciptanya desa digital, Pengembangan Usaha Pekon dan terwujudnya Pekon Aman Covid-19.
Sementara itu, prihal Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD sebesar Rp.300.000/bulan per Keluara Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2021 dirinya mengutarakan masih berlanjut.
“Iya berdasarkan Permendesnya, BLT DD tersebut masih akan berjalan ditahun ini,” paparnya.
Terkait penerima BLT DD dirinya menjelaskan prosesnya tidak mengalami perubahan.
“Prosesnya sama melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan pekon, yang pasti tidak tumpang tindih antara penerima bantuan baik pusat maupun provinsi,” pungkasnya.
(erw/WII)