Punya Profesi Ilegal, Nelayan Ini Ditangkap Polisi Batubara

  • Bagikan

BATUBARA, WAKTUINDONESIA — AZ (26) salah satu warga Jalan Tengar Dusun VII, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, yang berprofesi sebagai nelayan diduga nyambi sebagai pengedar Narkotika Jenis sabu yang telah diamankan Tim Buser Polsek Labuhan Ruku, Rabu (06/01/2021).

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Jagani Sijabat melalui Kanit Reskrim, Ipda Kriswanto, membenarkan telah mengamankan AZ pada Rabu dinihari sekitar pukul 01:00 WIB.

Ipda Kriswanto menjelaskan terduga diamankan bermula atas informasi jika AZ kerap mengedarkan barang haram jenis sabu di lingkungan tersebut.

Di bawah pimpinan Ipda Kriswanto, lebih kurang satu jam, AZ tak berkutik saat di ringkus Tim Buser Reskrim Polsek Labuhan Ruku di Desa Pahlawan.

Petugas menemukan barang bukti lima paket kecil sabu yang diselipkan di balik topinya.

“AZ hanya bisa tertunduk lesu dan meringkuk di sel tahanan Polsek Labuhan Ruku. Usai di periksa AZ dan lima paket sabu itu di serahkan ke Satnarkoba Polres Batu Bara, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

(zfn/wii)

BACA JUGA:  Puskesmas Kecamatan Batu Brak Distribusikan 385 Vaksin untuk 11 Pekon
  • Bagikan