Seorang Oknum ASN dan Sekjen Parpol Ditangkap Polisi Pakpakbharat, Ini Tuduhannya

  • Bagikan

Atas perbuatannya, kedunya dijerat Undang-Undang KUHP 303 tentang tindak pidana perjudian.

“Ancaman hukumanya maksimal 10 tahun penjara, Tentunya masiih ada UU yang akan menjerat yakni protokol kesehatan yang ditegaskan oleh Presiden Repubik Indonesia.”

“Saat ini keduanya sedang kami tahan di Polres Pakpak Bharat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat.

(bma)

BACA JUGA:  Polres Pesawaran Hadiahi Timah Panas Penjahat Kambuhan
  • Bagikan