“Saat tim melakukan pengeledahan terhadap pelaku ditemukannya satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Pelaku Fay (25) kini diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal dengan berat 0,27 gram
“Atas perbuatannya Fay dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun,” pungkasnya.
(apr/rob/WII)





