Seorang Pria 25 Tahun di Pesawaran Ditangkap Polisi, Ini Gegaranya

  • Bagikan

NEGERI KATON, WAKTUINDONESIA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan terduga Fay (25) yang merupakan warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon atas tuduhan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut tersangka Fay (25) diamankan di Desa Srimulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada hari, Rabu (6/1) sekira pukul 16.00 Wib.

“Penangkapan bermula atas laporan masyarakat bahwa di TKP dijadikan perlintasan pelaku penyalahgunaan membawa narkotika jenis sabu,” unjar Vero, Kamis (7/1).

Berdasarkan laporan tersebut, anggota tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan pengeledahan terhadap pelaku.

“Saat tim melakukan pengeledahan terhadap pelaku ditemukannya satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Pelaku Fay (25) kini diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal dengan berat 0,27 gram

“Atas perbuatannya Fay dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun,” pungkasnya.

(apr/rob/WII)

BACA JUGA:  Masih Hijau, Pansus Covid19 DPRD Sumut turun ke Pak-Pak Bharat
  • Bagikan