NEGERI KATON, WAKTUINDONESIA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan terduga Fay (25) yang merupakan warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon atas tuduhan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut tersangka Fay (25) diamankan di Desa Srimulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada hari, Rabu (6/1) sekira pukul 16.00 Wib.
“Penangkapan bermula atas laporan masyarakat bahwa di TKP dijadikan perlintasan pelaku penyalahgunaan membawa narkotika jenis sabu,” unjar Vero, Kamis (7/1).
Berdasarkan laporan tersebut, anggota tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan pengeledahan terhadap pelaku.





