Dikatakannya, bahwa ke sembilan TKP yang pernah disatroni pelaku tersebut 8 diantaranya berada di pekon Pandan Sari dan 1 TKP lain berada di Pekon Panggung Rejo.
“Ke sembilan TKP yang penah disatroni pelaku tersebut rata-rata warung kelontongan, toko bangunan dan rumah warga, sedangkan sasaranya adalah uang, barang elektronik, dan juga barang kebutuhan rumah tangga,” kata dia.
“Menurut keterangan pelaku barang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagian dihabiskan untuk berjudi kartu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Musakir menejelaskan bahwa selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP merk OPPO F3, satu unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu buah tang, satu buah tas serta sejumlah alat kebutuhan rumah tangga.
“Untuk proses penyidikan pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sukoharjo, dan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Rul/WII)





