Polisi Gerebek Kontrakan di Kampung Pendowo Asri, 2 Pria Digelandang

  • Bagikan

“Saat menggeledah keduanya, petugas kami berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berinisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam,” terangnya.

“Saat ini kefuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya.

(yan/WII)

BACA JUGA:  Percepatan Vaksinasi, Polres Pesawaran Gelar Apel Kesiapan Vaksinasi Keliling
  • Bagikan