TULANGBAWANG, WAKTUINDONESIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) menggerebek kontrakan di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang Rabu (06/01/2021), pukul 19.00 WIB.
Polisi menggeledah kontrakan itu karena dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas didapat informasi bahwa kontrakan ini kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Polisi mengamankan dua pria, yakni DH (37), warga Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri dan DS (41), warga Dusun Hasan Bulan, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.
Petugas juga menemukan dan menyita barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu.
Demikian ditandaskan Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (8/1/2021).
“Saat menggeledah keduanya, petugas kami berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berinisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam,” terangnya.
“Saat ini kefuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya.
(yan/WII)