Seorang Pria 52 Tahun Dicokok Polisi Pukul 2 Dini Hari di Pringsewu, Aksinya di Luar Dugaan

  • Bagikan

SUKOHARJO, WAKTUINDONESIA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung, meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di sembilan TKP berinisial AH (52).

Ia dicokok tanpa perlawanan di kediamannya.

“Pelaku AH kami amankan di kediamanya di Pekon Pandan Sari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Jumat (8/1/2021) pukul 2.30 WIB,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Kapolsek Sukoharjo menjelaskan awalnya AH  diciduk atas dugaan pencurian hand Phone Oppo F3 di rumah korban RW (52) di Pekon Pandan Sari, sebagaimana laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B-229 / X / 2020 / POLDA LPG / RES SEWU / SEK SUKO tanggal 29 Oktober 2020.

Namun, setelah dilakukan pengembangan oleh petugas ternyata AH diduga sudah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa TKP lainya.

“Pengakuan pelaku dalam rentang waktu tahun 2019-2020 pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 9 TKP,” ungkap Musakir.

Kapolsek menjelaskan bahwa ke sembilan TKP yang pernah disatroni AH tersebut, delapan diantaranya berada di Pekon Pandan Sari dan satu TKP lain berada di Pekon Panggungrejo.

“Sembilan TKP yang penah disatroni pelaku tersebut rata-rata warung kelontongan, toko bangunan dan rumah warga, sedangkan sasaranya adalah uang, barang elektronik dan juga barang kebutuhan rumah tangga,” terang kapolsek.

“Menurut keterangan pelaku barang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagian dihabiskan untuk berjudi kartu,” tambah Musakir.

Dikatakan, polisi juga mengamankan BB, satu unit HP merk OPPO F3, satu unit sepeda motor, sebilah senjata tajam jenis pisau, satu buah tang, satu buah tas serta sejumlah alat kebutuhan rumah tangga.

BACA JUGA:  Pasca Erupsi Gunung Sinabung Konsulat Jendral RRT Salurkan Bantuan

“Untuk proses penyidikan pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sukoharjo, dan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuhbtahun penjara,” pungkas Kapolsek Sukoharjo.

Laporan: Nurul Ikhwan/Pringsewu/WII

  • Bagikan