“Saat melakukan pengeledahan terhadap kedua pelaku ditemukannya satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah Tim Satres Narkoba juga berhasil meringkus CCS dan MAS di Desa Kubu Batu beserta barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih sisa pakai, dan seperengkat alat hisap (bong) botol bekas minuman.
Kini, keempat tersangka diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal dengan berat 0,19 gram dan 0,11 gram guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatan keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.
(Apr/rob/WII).





