“Kepada petugas, lanjut Atang, DM menyebut pertama kali dicabuli HY sekitar pertengahan November 2020,” ujarnya.
Kemudian, Desember 2020 dan terakhir pada 16 Januari 2021 sekitar pukul 00.19 WIB di rumah HY.
“HY sudah menikah dan berprofesi sebagai guru ngaji. Sedangkan korban, merupakan salah satu anak didiknya yang kebetulan juga menetap di pondok yang di kelola terduga pelaku,” jelasnya.
Modus HY memuluskan aksinya disebut dengan serangkaian bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korban.
“Menurut pelaku sebab dirinya melakukan cabul terhadap korban karena tidak mampu menahan hasratnya karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya,” ulas Atang.
Selain mengamankan HY, tambah Atang, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakain korban, kasur dan karpet lantai.
“Saat ini HY telah kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami kenai pasal 76e Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(nrl/WII)





