GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dengan terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BKPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tahun pemilihan 2020.
BKPR dengan No: 02/HK.03.1-Kpt/1809/KPU-Kab/I/2021, KPU Pesawaran juga telah menerima surat dari KPU RI No 60 tahun 2021, tentang pelaksanaan pilkada tahun 2020 Kabupaten Pesawaran tidak ada gugatan.
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putra Sugino mengatakan dengan terbitnya BKPR itu kita diberikan waktu maksimal lima hari sudah harus menetapkan.
“Maka dari itu pada hari ini kita laksanakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hari ini,” jelas Yatin, di Gedung Museum Transmigrasi Gedongtataan, Jum’at (22/1).
Setelah kita laksanakan penetapan, maka berita acara ini akan kita sampaikan kepada KPU, DPRD, Bawaslu dan kepada pasangan calon terpilih.
“Nah, dari Dewan ini kemudian yang akan menyampaikan kepada plpemerintah, untuk dilakukan proses kapan pelantikannya. Pelantikan itu sendiri adalah ranahnya Pemerintah Pusat, karena SK pak Bupati kan dari Kemendagri,” ungkapnya.
Perlu saya sampaikan juga bahwa perolehan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dendi Ramadhona-Marzuki sebagaimana kita sudah melakukan rapat pleno dari seluruh tingkat Kecamatan dari 11 Kecamatan.





