“Sementara secara terpisah dari terduga BP (28) anggota menemukan enam bungkus klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,78,” ungkapnya.
Selanjutnya ketiga terduga beserta barang bukti, satu bungkus kotak rokok bekas yang berisikan satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dua buah handphone, enam bungkus plastik klip berisikan kristal.
“Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan, setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliyar rupiah,” pungkasnya.
(Apr/rob/WII)





