GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Membawa narkoba jenis sabu-sabu , tiga warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Ketiga terduga tersebut yaitu HP (24), HR (24) dan BP (28), ketiga nya diamankan di Dermaga Pantai Mutun Pada, Minggu (24/1).
Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa terduga sering membawa narkoba.
“Berbekal informasi masyarakat Satres Narkoba Polres Pesawaran, melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas Vero, Senin (25/1).
Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti dari terduga HP (24) dan HR (24) seberat 0,20 gram yang di simpan didalam bungkus rokok bekas.
“Sementara secara terpisah dari terduga BP (28) anggota menemukan enam bungkus klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,78,” ungkapnya.
Selanjutnya ketiga terduga beserta barang bukti, satu bungkus kotak rokok bekas yang berisikan satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dua buah handphone, enam bungkus plastik klip berisikan kristal.
“Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan, setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliyar rupiah,” pungkasnya.
(Apr/rob/WII)