MEDAN, WAKTU INDONESIA – Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Utara, ungkap tersangka bandar narkoba di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan, pada Rabu (16/9/2020).
Tersangka diduga adalah anggota sindikat jaringan narkoba internasional, diketahui Ardian Syaputra Hulu (30) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu Satu, Medan.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 364 gram sabu dan 16.901 butir pil ekstasi dari berbagai jenis dan merek.
Direktur Reserse narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Dacosta dalam keterangan tertulis yang diterima awak media Sabtu (19/9/2020) menerangkan, bahwa barang bukti (BB) yang diamankan dan disita dari dua lokasi berbeda di Kota Medan.
“Awalnya, personil menangkap tersangka di Jalan Karya Jaya Johor, selanjutnya dilakukan pengembangan ke salah satu rumah di Jalan Gelas Gang Mangkok Medan,” jelasnya.
Robert menambahkan, selain menyita barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga menyita timbangan elektrik dari rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut. (rek/fik/WII)