PESAWARAN, WAKTUINDONESIA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Gerakan Perubahan Indonesia (GPI) Kabupaten Pesawaran, Lampung dikukuhkan.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Umum LPK GPI Muhammad Ali kepada Ketua DPD LPK GPI Pesawaran Anisar, di Jl Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.
Sekretaris LPK GPI Pesawaran Suryanto mewakili Ketua Anisar berikan ucapan terimakasih kepada Ketua Umum LPK GPI.
“Terimakasih yang telah mengukuhkan Kepengurusan LPK GPI Pesawaran dibawah kepimimpinan pak Anisar. Dan mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dalam penyambutan maupun pelayanan selama acara pengukuhan ini,” kata dia.
Dirinya sengaja tidak mengundang banyak tamu termasuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, untuk menghindari kerumunan.
“Sebab sekarang ini masih dalam masa pandemi covid-19, jadi undangan kami juga terbatas, agar kami bisa mematuhi protokol kesehatan. Akan tetapi kami LPK GPI Pesawaran siap bersinergi dengan Pemda Pesawaran, TNI Polri, instansi swasta dan bahkan masyarakat umum selaku konsumen langsung,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum LPK GPI Muhammad Ali berharap Ketua LPK GPI Pesawaran Anisar, untuk segera menyusun program jangka panjang dan jangka pendek.
“Supaya LPK GPI Pesawaran segera bergerak untuk bersinergi dengan semua pihak, baik Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa, untuk memberikan penyuluhan terkait tentang hak – hak konsumen, supaya konsumen menjadi cerdas. Dan yang terpenting adalah dengan keberadaan Lembaga ini, bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui bahwa LPK GPI dalam menjalankan semua aktivitasnya selalu berpedoman kepada Undang – Undang terutama UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
(apr/WII)