Polsek Gedongtataan Ungkap Pencurian Dinas Perikanan

  • Bagikan

Pada hari Senin (25/1) sekitar pukul 17.00 wib, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapati terduga sedang membawa satu unit dinamo merk daito.

“Dengan mengendarai satu unit motor R2, terduga Hen (48) Berusaha menghindar dari petugas,” katanya.

Namun terduga berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa, Satu unit Dinamo listrik merk daito warna kuning, Satu unit sepeda motor R2 merk KTM tanpa plat nomor polisi, dua kunci pas dan ring, serta satu buah tang, diamankan di Mapolsek Gedongtataan guna keterangan lebih lanjut.

“Sebagaimana yang di jelaskan dengan pasal 363 KUHP, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya.

(Apr/rob/WII)

BACA JUGA:  Polisi Amankan Pemuda Kedondong Simpan Sabu
  • Bagikan