Ini Penjelasan RSUAM Terkait Rp7 Juta jika Ngotot Pulangkan Pasien Isolasi

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang medis (KP2) RSUD Abdul Muluk Bandarlampung, Mars Dwi Tjahjo, mengklarifikasi pemberitaan terkonfermasi Covid-19, Ayu HK –AHK– (18) asal Pringsewu yang diminta pihak RSUAM uang Rp7 juta jika keluarga ngotot memulangkannya, Minggu (31/1/21).

Menurutnya, pada 30 Januari 2021 pukul 08.30 ayah Ayu, Tn H menanyakan apakah anaknya (Nn AHK) dapat pulang dan diisolasi di rumah .

“Selanjutnya pihak rumah sakit kemudian menkonsultasikan tersebut kepada dokter  yang merawat Nn AHK  adapun hasil pasien belum dapat pulang,” Mars Dwi Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada Waktuindonesia.id, Senin ( 1/2/20).

“Saat ini sedang dalam proses pengobatan yang mengharuskan pasien  menerima  obat (avigan) selama tujuh hari dan saat itu baru berjalan empat hari,” katanya.

Namun kata Mars,  ayah pasien (Tn H) saat bersih keras agar anaknya (Nn AHK)  dapat di bawa pulang saat itu juga, sehingga pihak rumah sakit meminta, Tn H untuk menanda tangani surat pemulang paksa pasien.

“Yang berarti biaya pengobat pengbatan dibayarkan umum (tidak ditanggung oleh kementerian kesehatan),” jelasnya.

Kemudian Mars juga  memberitahukan bahwa Nn AHK saat ini masih dirawatan di ruang isolasi RSUDAM.

“Sehingga biaya pengobatan di tanggung oleh kementerian kesehatan (gratis) karena pasien tidak melakukan pulang paksa,” pungkasnya.

BACA BERITA SEBELUMNYA: Ayah Pasien Isolasi di RS Mengaku Diminta Rp7 Juta Jika Ngotot Pulangkan Anaknya

(nrl/WII)

BACA JUGA:  KPK Benarkan OTT Bupati Nganjuk, Plt Jubir: Sinergi dengan Polri
  • Bagikan