Ini Tanggapan Bupati Agus Atas 2 Ranperda Inisiatif DPRD Pesibar

  • Bagikan

“Harapan kami setelah disahkannya ranperda tentang pengelolaan sampah, aturan tersebut bisa berjalan efektif untuk menyadarkan masyarakat agar dapat menjaga lingkungan sekitarnya.”

Kemudian itu, pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 untuk melakukan upaya peningkatan derajat kesehatan baik perorangan, maupun kelompok masyarakat secara keseluruhan.

“Kondisi permasalahan utama penyelenggaraan kesehatan saat ini antara lain, masih tingginya disparitas status kesehatan antara tingkat sosial ekonomi antara perkotaan dengan perdesaan. karenanya kami berharap ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan mencakup beberapa hal,” katanya.

Pertama, terus Bupati Agus, memberikan payung hukum yang jelas terhadap pelayanan kesehatan yang berada di kabupaten pesisir barat yang sekaligus memberikan kepastian hukum atas peran pemerintah daerah.

Kemudian, yang kedua, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
ketiga sebagai pedoman penyelenggaraan kesehatan melalui pengawasan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan di bidang kesehatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Penyelenggaraan kesehatan di Pesibar pada dasarnya sudah kita laksanakan, namun dalam rangka efektivitas peran pemerintah dan peran masyarakat, dirasa perlu adanya payung hukum atau acuan terhadap penyelenggaraan kesehatan dengan diatur dalam perda tentang penyelenggaraan kesehatan.”

(ers/WII)

BACA JUGA:  Pemkab Pesibar Gelar Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik
  • Bagikan